Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]


Sistem Pemerintahan Arab Saudi
         
                     SEJARAH KERAJAAN SAUDI ARABIA
Akar sejarah Kerajaan Saudi Arabia bermula sejak abad ke dua belas Hijriyah atau abad ke delapan belas Masehi. Ketika itu,  di jantung Jazirah Arabia, tepatnya di wilayah Najd yang secara historis sangat terkenal, lahirlah Negara Saudi yang pertama yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Saud di "Ad-Dir'iyah", terletak di sebelah barat laut kota Riyadh pada tahun 1175 H./1744 M., dan meliputi hampir sebagian besar wilayah Jazirah Arabia. Negara ini memikul di pundaknya tanggung jawab dakwah menuju kemurnian Tauhid kepada Allah Tabaraka wa Ta'ala, mencegah prilaku bid'ah dan khurafat, kembali kepada ajaran para Salaf Shalih dan berpegang teguh kepada dasar-dasar agama Islam yang lurus. Periode awal Negara Saudi Arabia ini berakhir pada tahun 1233 H./1818 M.
Periode kedua dimulai ketika Imam Faisal bin Turki mendirikan Negara Saudi kedua pada tahun 1240 H./1824 M. Periode ini berlangsung hingga tahun 1309 H/1891 M.
Pada tahun 1319 H/1902 M, Raja Abdul Aziz Rahimahullah berhasil mengembalikan kejayaan kerajaan para pendahulunya, ketika beliau merebut kembali kota Riyadh yang merupakan ibukota bersejarah kerajaan ini. Semenjak itulah Raja  Abdul Aziz mulai bekerja dan membangun serta mewujudkan kesatuan sebuah wilayah terbesar dalam sejarah Arab modern, yaitu ketika beliau berhasil mengembalikan suasana keamanan dan ketenteraman ke bagian terbesar wilayah Jazirah Arabia, serta menyatukan seluruh wilayahnya yang luas ke dalam sebuah negara modern yang kuat yang dikenal dengan nama Kerajaan Saudi Arabia. Penyatuan dengan nama ini, yang dideklarasikan  pada tahun 1351 H/1932 M, merupakan dimulainya fase baru sejarah Arab modern.
Raja Abdul Aziz Al-Saud Rahimahullah pada saat itu menegaskan kembali komitmen para pendahulunya, raja-raja dinasti Saud, untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip Syariah Islam, menebar keamanan dan ketenteraman ke seluruh penjuru negeri kerajaan yang sangat luas, mengamankan perjalan haji ke Baitullah, memberikan perhatian kepada ilmu dan para ulama, dan membangun hubungan luar negeri untuk merealisasikan tujuan-tujuan solidaritas Islam dan memperkuat tali persaudaraan di antara seluruh bangsa arab dan kaum Muslimin serta sikap saling memahami dan menghormati dengan  seluruh masyarakat dunia.
Di atas prinsip inilah, para putra beliau sesudahnya mengikuti jejak-langkahnya dalam memimpin Kerajaan Saudi Arabia. Mereka adalah: Raja Saud, Raja Faisal, Raja Khalid, Raja Fahd, semoga Allah merahmati mereka semuanya, dan Pelayan Dua Kota Suci Raja Abdullah bin Abdul Aziz, semoga Allah melindunginya.


Arab Saudi
Nama resmi                 : Al Mamlakah al-Arabiya as-Suudiyah (Kingdom of Saudi Arabia)
Ibukota                        : Riyadh
Luas wilayah (km2)    : 2.149.690 ---- Populasi Arab Saudi 25.795.938 per tahun 2005. Sebanyak 93,7% beragama Islam, 3,7% Kristen, 1,1% Hindu, dan 1% agama lainnya. Etnis terbesar adalah Arab (90%), Afro Asia dan lainnya (10%). 
Jenis kekuasaan           : Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002) ---- Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
Bentuk negara             : Kesatuan (Sentralis) ---- Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 propinsi yang diperintah langsung oleh Raja. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.
Sistem pemerintahan   : Presidensil (Raja) ---- Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.
Parlemen                     : Unikameral (Council of Ministers) ---- Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih mirip "quasi-legislative" dan tidak primus interpares dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.
 


Negara Arab Saudi
Ayat 1 dalam Undang-undang ini menyebutkan bahwa: "Kerajaan Saudi Arabia adalah Negara Arab Islam, memiliki kedaulatan penuh, Islam sebagai agama resmi, undang-undang dasarnya Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam, bahasa resmi Bahasa Arab, dan ibukotanya Riyadh". Dan ayat 5 menyebutkan bahwa  sistem pemerintahan di Saudi Arabia adalah Kerajaan atau Monarki. Sedang ayat-ayat lainnya menyebutkan tentang sendi-sendi yang menjadi landasan bagi sistem pemerintahan di Saudi Arabia, lingkungan resmi yang mengaturnya, unsur-unsur fundamental masyarakat Saudi, prinsip-prinsip ekonomi umum  yang dilaksanakan Kerajaan, jaminan Negara terhadap kebebasan dan kehormatan atas kepemilikan khusus, perlindungan atas hak-hak asasi manusia sesuai dengan hukum-hukum Syariat Islam. Undang-undang juga menetapkan hak dan kewajiban Negara, dan hubungannya dengan Negara-negara lain, serta Negara memberikan perhatian terhadap ilmu pengetahuan dan sastra, dan menyediakan perawatan kesehatan. Di samping itu, hukum-hukum tentang layanan kemiliteran dan kewajiban warga negara dalam mempertahankan aqidah Islam, masyarakat dan tanah air. Undang-undang juga menetapkan hal-hal yang berhubungan dengan kepemerintahan, kehormatan  tempat tinggal dan sanksi, hak suaka politik, kewajiban dan hak warga negara asing yang bertempat tinggal di Saudi Arabia maupun yang sedang melakukan kunjungan.
          Undang-undang menetapkan pula tentang kekuasaan Negara baik yang bersifat judikatif, eksekultif maupun regulatif, dengan mengisyaratkan bahwa pengadilan merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri berada di bawah kekuasaan Syariat Islam, sebagaimana menetapkan pembentukan Majelis Syura, serta mencakup urusan keuangan negara dan lembaga pengawasan.

Ø  Komisi-komisi Majelis Syura
1. Komisi Urusan Keislaman, Peradilan dan Hak Asasi Manusia.
2. Komisi Urusan Sosial, Keluarga dan Pemuda.
3. Komisi Urusan Ekonomi dan Energi.
4. Komisi Urusan Keamanan.
5. Komisi Administrasi, SDM dan Petisi.
6. Komisi Urusan Pendidikan dan Riset.
7. Komisi Urusan Kebudayaan dan Informasi.
8. Komisi Urusan Luar Negeri.
9. Komisi Perairan, Infrastruktur dan Layanan Umum.
10. Komisi Urusan Kesehatan dan Lingkungan.
11. Komisi Urusan Keuangan.
12. Komisi Tranportasi, Telekomunikasi, dan Teknologi Informasi.

Þ   Administrasi Pemerintahan
Administrasi pemerintahan terdiri dari Kabinet yang dibentuk pada tahun 1373H/1953M. Majelis ini sekarang mencakup sejumlah departemen yang berkompeten, seperti: Pertahanan, Luar Negeri, Dalam Negeri, Keuangan, Ekonomi dan Perencanaan, Perminyakan dan Pertambangan, Kehakiman, Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan, Pendidikan dan Pengajaran, Pendidikan Tinggi, Kebudayaan dan Informasi,  Perdagangan dan Perindustrian, Air dan Listrik, Pertanian, Pekerjaan, Urusan Sosial, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Urusan Kota dan Pedesaan, Haji, dan Layanan Sipil.

Þ   Administrasi Pemerintahan
Administrasi pemerintahan terdiri dari Kabinet yang dibentuk pada tahun 1373H/1953M. Majelis ini sekarang mencakup sejumlah departemen yang berkompeten, seperti: Pertahanan, Luar Negeri, Dalam Negeri, Keuangan, Ekonomi dan Perencanaan, Perminyakan dan Pertambangan, Kehakiman, Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan, Pendidikan dan Pengajaran, Pendidikan Tinggi, Kebudayaan dan Informasi,  Perdagangan dan Perindustrian, Air dan Listrik, Pertanian, Pekerjaan, Urusan Sosial, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Urusan Kota dan Pedesaan, Haji, dan Layanan Sipil.

Þ   Sistem Peradilan
Peradilan di KSA memperoleh independensi secara penuh dan hukum-hukumnya bersumber kepada kitab suci Al-Qur`an dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dalam berbagai urusan syar'i peradilan merujuk kepada Majelis Peradilan Tinggi yang bertugas meneliti nash-nash peradilan dan hukum-hukum hudud dan qisas, dan membawai seluruh mahkamah syar'iyah yang tersebar di penjuru negeri. Lembaga peradilan dan kehakiman terdiri dari: Mahkamah Umum, Mahkamah Khusus, Lembaga Kasasi dan Notariat. Adapun dalam persoalan-persoalan tata usaha negara maka di sana ada lembaga khusus yang menanganinya. Yang terpenting, diantaranya, ialah “Diwan al-Mazhalim” yaitu lembaga pengadilan yang berhubungan langsung dengan Raja, yang perhatiannya terfokus pada penyelesaian berbagai persoalan perselisihan yang diajukan terhadap lembaga pemerintahan.

Þ   Hak-hak Asasi Manusia
KSA dalam segala urusan kehidupan mengambil petunjuk dari manhaj yang lurus yang telah ditentukan oleh Al-Qur`an Al-Karim dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan sesuai dengan hal itu Kerajaan melindungi hak-hak setiap warga negara dan penduduk baik muslim maupun non-muslim, laki-laki maupun wanita, serta menjamin bagi mereka kehidupan yang mulia. KSA telah mengikuti berbagai macam sarana untuk mewujudkan kemuliaan manusia, yang paling utama dalam hal ini ialah berhukumnya KSA kepada syari’at Allah. Dalam berbagai pidato serta pertemuan resmi dan kerakyatan, Raja menegaskan tentang perhatiannya terhadap perlindungan atas hak-hak warga negara dan penduduk. Selain itu, Raja dan Putera Mahkota serta para Gubernur setiap minggu menerima rombongan tamu dari warga negara dan penduduk dalam suasana penuh keterbukaan, mereka pun dapat menyampaikan pengaduan dan perlakuan sewenang-wenang atas diri mereka. Sementara lembaga pemerintah yang berkompeten melakukan perlindungan atas hak-hak ini. Juga terdapat "Komisi Nasional untuk Hak-hak Asasi Manusia" yang didirikan dan bergabung dalam keanggotaannya sekelompok aktivis Saudi dalam bidang hak asasi manusia. Negara juga mendirikan “Lembaga Hak-hak Asasi Manusia” yang diketuai oleh seorang pejabat setingkat menteri, dan dibawahi langsung oleh Raja.


1 comment:

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib