Sistem Pemerintahan Arab Saudi
SEJARAH KERAJAAN SAUDI ARABIA
Akar
sejarah Kerajaan Saudi Arabia bermula sejak abad ke dua belas Hijriyah atau
abad ke delapan belas Masehi. Ketika itu, di jantung Jazirah Arabia,
tepatnya di wilayah Najd yang secara historis sangat terkenal, lahirlah Negara
Saudi yang pertama yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Saud di
"Ad-Dir'iyah", terletak di sebelah barat laut kota Riyadh pada tahun
1175 H./1744 M., dan meliputi hampir sebagian besar wilayah Jazirah Arabia.
Negara ini memikul di pundaknya tanggung jawab dakwah menuju kemurnian Tauhid
kepada Allah Tabaraka wa Ta'ala, mencegah prilaku bid'ah dan khurafat,
kembali kepada ajaran para Salaf Shalih dan berpegang teguh kepada dasar-dasar
agama Islam yang lurus. Periode awal Negara Saudi Arabia ini berakhir pada
tahun 1233 H./1818 M.
Periode kedua dimulai ketika Imam Faisal bin Turki
mendirikan Negara Saudi kedua pada tahun 1240 H./1824 M. Periode ini
berlangsung hingga tahun 1309 H/1891 M.
Pada
tahun 1319 H/1902 M, Raja Abdul Aziz Rahimahullah berhasil mengembalikan
kejayaan kerajaan para pendahulunya, ketika beliau merebut kembali kota Riyadh
yang merupakan ibukota bersejarah kerajaan ini. Semenjak itulah Raja
Abdul Aziz mulai bekerja dan membangun serta mewujudkan kesatuan sebuah wilayah
terbesar dalam sejarah Arab modern, yaitu ketika beliau berhasil mengembalikan
suasana keamanan dan ketenteraman ke bagian terbesar wilayah Jazirah Arabia,
serta menyatukan seluruh wilayahnya yang luas ke dalam sebuah negara modern
yang kuat yang dikenal dengan nama Kerajaan Saudi Arabia. Penyatuan dengan nama
ini, yang dideklarasikan pada tahun 1351 H/1932 M, merupakan dimulainya
fase baru sejarah Arab modern.
Raja
Abdul Aziz Al-Saud Rahimahullah pada saat itu menegaskan kembali
komitmen para pendahulunya, raja-raja dinasti Saud, untuk selalu berpegang
teguh pada prinsip-prinsip Syariah Islam, menebar keamanan dan ketenteraman ke
seluruh penjuru negeri kerajaan yang sangat luas, mengamankan perjalan haji ke
Baitullah, memberikan perhatian kepada ilmu dan para ulama, dan membangun
hubungan luar negeri untuk merealisasikan tujuan-tujuan solidaritas Islam dan
memperkuat tali persaudaraan di antara seluruh bangsa arab dan kaum Muslimin
serta sikap saling memahami dan menghormati dengan seluruh masyarakat
dunia.
Di
atas prinsip inilah, para putra beliau sesudahnya mengikuti jejak-langkahnya
dalam memimpin Kerajaan Saudi Arabia. Mereka adalah: Raja Saud, Raja Faisal,
Raja Khalid, Raja Fahd, semoga Allah merahmati mereka semuanya, dan Pelayan Dua
Kota Suci Raja Abdullah bin Abdul Aziz, semoga Allah melindunginya.
Arab Saudi
Nama resmi :
Al Mamlakah al-Arabiya as-Suudiyah (Kingdom of Saudi Arabia)
Ibukota :
Riyadh
Luas wilayah (km2) :
2.149.690 ---- Populasi Arab Saudi 25.795.938 per tahun 2005. Sebanyak
93,7% beragama Islam, 3,7% Kristen, 1,1% Hindu, dan 1% agama lainnya. Etnis
terbesar adalah Arab (90%), Afro Asia dan lainnya (10%).
Jenis kekuasaan :
Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002) ---- Konstitusi
Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam.
Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas
politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah
menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus
ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi
tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara:
Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
Bentuk
negara :
Kesatuan (Sentralis) ---- Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13
propinsi yang diperintah langsung oleh Raja. Undang-undang, pejabat pemerintah,
dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.
Sistem pemerintahan :
Presidensil (Raja) ---- Raja selain selaku kepala negara, ia juga
merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua
tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri,
menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra
mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari
keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja,
bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof
dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum
yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari,
kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan
Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120
orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun
diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip
Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi
haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun
keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand
Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga
yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran
hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama
terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand
Mufti.
Parlemen :
Unikameral (Council of Ministers) ---- Sebenarnya Council of
Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la
Barat. Ia lebih mirip "quasi-legislative" dan tidak primus
interpares dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan
eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum
yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari,
kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan
Abdul Aziz.
Negara Arab Saudi
Ayat
1 dalam Undang-undang ini menyebutkan bahwa: "Kerajaan Saudi Arabia adalah
Negara Arab Islam, memiliki kedaulatan penuh, Islam sebagai agama resmi,
undang-undang dasarnya Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam, bahasa resmi Bahasa Arab, dan ibukotanya Riyadh". Dan ayat 5
menyebutkan bahwa sistem pemerintahan di Saudi Arabia adalah Kerajaan
atau Monarki. Sedang ayat-ayat lainnya menyebutkan tentang sendi-sendi yang
menjadi landasan bagi sistem pemerintahan di Saudi Arabia, lingkungan resmi
yang mengaturnya, unsur-unsur fundamental masyarakat Saudi, prinsip-prinsip
ekonomi umum yang dilaksanakan Kerajaan, jaminan Negara terhadap
kebebasan dan kehormatan atas kepemilikan khusus, perlindungan atas hak-hak
asasi manusia sesuai dengan hukum-hukum Syariat Islam. Undang-undang juga
menetapkan hak dan kewajiban Negara, dan hubungannya dengan Negara-negara lain,
serta Negara memberikan perhatian terhadap ilmu pengetahuan dan sastra, dan menyediakan
perawatan kesehatan. Di samping itu, hukum-hukum tentang layanan kemiliteran
dan kewajiban warga negara dalam mempertahankan aqidah Islam, masyarakat dan
tanah air. Undang-undang juga menetapkan hal-hal yang berhubungan dengan
kepemerintahan, kehormatan tempat tinggal dan sanksi, hak suaka politik,
kewajiban dan hak warga negara asing yang bertempat tinggal di Saudi Arabia
maupun yang sedang melakukan kunjungan.
Undang-undang menetapkan pula tentang kekuasaan Negara baik yang bersifat judikatif,
eksekultif maupun regulatif, dengan mengisyaratkan bahwa pengadilan merupakan
kekuasaan yang berdiri sendiri berada di bawah kekuasaan Syariat Islam,
sebagaimana menetapkan pembentukan Majelis Syura, serta mencakup urusan
keuangan negara dan lembaga pengawasan.
Ø Komisi-komisi Majelis
Syura
1.
Komisi Urusan Keislaman, Peradilan dan Hak Asasi Manusia.
2.
Komisi Urusan Sosial, Keluarga dan Pemuda.
3.
Komisi Urusan Ekonomi dan Energi.
4.
Komisi Urusan Keamanan.
5.
Komisi Administrasi, SDM dan Petisi.
6.
Komisi Urusan Pendidikan dan Riset.
7.
Komisi Urusan Kebudayaan dan Informasi.
8.
Komisi Urusan Luar Negeri.
9.
Komisi Perairan, Infrastruktur dan Layanan Umum.
10.
Komisi Urusan Kesehatan dan Lingkungan.
11.
Komisi Urusan Keuangan.
12.
Komisi Tranportasi, Telekomunikasi, dan Teknologi Informasi.
Þ Administrasi
Pemerintahan
Administrasi
pemerintahan terdiri dari Kabinet yang dibentuk pada tahun 1373H/1953M. Majelis
ini sekarang mencakup sejumlah departemen yang berkompeten, seperti:
Pertahanan, Luar Negeri, Dalam Negeri, Keuangan, Ekonomi dan Perencanaan,
Perminyakan dan Pertambangan, Kehakiman, Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan
Bimbingan, Pendidikan dan Pengajaran, Pendidikan Tinggi, Kebudayaan dan
Informasi, Perdagangan dan Perindustrian, Air dan Listrik, Pertanian,
Pekerjaan, Urusan Sosial, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Urusan Kota dan
Pedesaan, Haji, dan Layanan Sipil.
Þ Administrasi
Pemerintahan
Administrasi
pemerintahan terdiri dari Kabinet yang dibentuk pada tahun 1373H/1953M. Majelis
ini sekarang mencakup sejumlah departemen yang berkompeten, seperti:
Pertahanan, Luar Negeri, Dalam Negeri, Keuangan, Ekonomi dan Perencanaan,
Perminyakan dan Pertambangan, Kehakiman, Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan
Bimbingan, Pendidikan dan Pengajaran, Pendidikan Tinggi, Kebudayaan dan
Informasi, Perdagangan dan Perindustrian, Air dan Listrik, Pertanian,
Pekerjaan, Urusan Sosial, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Urusan Kota dan
Pedesaan, Haji, dan Layanan Sipil.
Þ Sistem
Peradilan
Peradilan
di KSA memperoleh independensi secara penuh dan hukum-hukumnya bersumber kepada
kitab suci Al-Qur`an dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dalam
berbagai urusan syar'i peradilan merujuk kepada Majelis Peradilan Tinggi yang
bertugas meneliti nash-nash peradilan dan hukum-hukum hudud dan qisas, dan
membawai seluruh mahkamah syar'iyah yang tersebar di penjuru negeri. Lembaga
peradilan dan kehakiman terdiri dari: Mahkamah Umum, Mahkamah Khusus, Lembaga
Kasasi dan Notariat. Adapun dalam persoalan-persoalan tata usaha negara maka di
sana ada lembaga khusus yang menanganinya. Yang terpenting, diantaranya, ialah
“Diwan al-Mazhalim” yaitu lembaga pengadilan yang berhubungan langsung dengan
Raja, yang perhatiannya terfokus pada penyelesaian berbagai persoalan
perselisihan yang diajukan terhadap lembaga pemerintahan.
Þ Hak-hak
Asasi Manusia
KSA
dalam segala urusan kehidupan mengambil petunjuk dari manhaj yang lurus yang
telah ditentukan oleh Al-Qur`an Al-Karim dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam. Dan sesuai dengan hal itu Kerajaan melindungi hak-hak setiap
warga negara dan penduduk baik muslim maupun non-muslim, laki-laki maupun
wanita, serta menjamin bagi mereka kehidupan yang mulia. KSA telah mengikuti
berbagai macam sarana untuk mewujudkan kemuliaan manusia, yang paling utama dalam
hal ini ialah berhukumnya KSA kepada syari’at Allah. Dalam berbagai pidato
serta pertemuan resmi dan kerakyatan, Raja menegaskan tentang perhatiannya
terhadap perlindungan atas hak-hak warga negara dan penduduk. Selain itu, Raja
dan Putera Mahkota serta para Gubernur setiap minggu menerima rombongan tamu
dari warga negara dan penduduk dalam suasana penuh keterbukaan, mereka pun
dapat menyampaikan pengaduan dan perlakuan sewenang-wenang atas diri mereka.
Sementara lembaga pemerintah yang berkompeten melakukan perlindungan atas
hak-hak ini. Juga terdapat "Komisi Nasional untuk Hak-hak Asasi
Manusia" yang didirikan dan bergabung dalam keanggotaannya sekelompok
aktivis Saudi dalam bidang hak asasi manusia. Negara juga mendirikan “Lembaga
Hak-hak Asasi Manusia” yang diketuai oleh seorang pejabat setingkat menteri,
dan dibawahi langsung oleh Raja.
1 comment:
Ijin menyimak sob :D
Post a Comment