Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Dikarenakan masih banyaknya warga Indonesia yang masih belum melakukan perekaman e-ktp, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mewanti-wanti kepada seluruh rakyat Indonesia untuk segera membuat KTP elektronik atau e-ktp. Batas waktu perekaman yang diberikan oleh Kemendagri sampai dengan tanggal 30 September 2016. Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan masih ada juga warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik akan ada konsekuensi yang akan diterima. 
Berikut 10 masalah serius jika Anda belum mempunyai e-ktp hingga batas waktu yang ditentukan :


Maka dari itu segeralah lakukan perekaman. Sekali untuk seumur hidup!!!


1 comment:

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib